Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyataakan pihaknya telah mengevaluasi sebanyak  355 peraturan daerah yang diajukan Pemerintah daerah seluruh Indonesia. Dalam peninjauan itu, Kemendagri telah

 link :
 http://www.kemendagri.go.id/news/2015/08/05/mendagri-banyak-perda-tak-dilaporkan-ke-pusat


 menganulir sebanyak 139 perda dan tengah mendalami 216 perda lainnya.
Jumlaah tersebut belum seluruhnya, Mendagri mengatakan baanyak dari peraturan di daerah tidak dilaporkan ke pusat. "Selama setahun, kami membatalkan 139 Perda dari 216 yang dievaluasi. Belum lagi Perda yang tidak dilaporkan ke pusat. Banyak Perda yang tidak dilaporkan ke pusat" ujar Tjahjo di Gedung Lemhanas, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).
Contohnya Perda yang menyebu hanya ada satu agama atau aliran di Tolikara, Papua. Ketika mengecek Perda tersebut, Pemda Tolikara banyak berkilah mengenai Perda diskriminatif itu. Bahkan Mendagri pernah dijanjjikan waktu sebulan namun tak kunjung diberikan arsip Perda.
"Contoh kecil di Tolikara, ada Perda yang melegalkan hanya satu agama atau aliran. Saya tanya Bupati dan DPRD-nya, mereka bilang bukan dibuat pada periode mereka tapi periode sebelumnya, mereka hanya menjalankan. Saya tanya lagi 'mana arsipnya?' Mereka jawab sedang dicari. Saya beri waktu satu bulan enggak pernah diberikan," ungkapnya.
Menurut Tjahjo, Perda tidak sah dan tidak dapat diberlakukan apabila belum disahkan oleh Mendagri.
"Saya tegaskan, Perda tidak sah apabila belum mendapat persetujuan dari Mendagri!" tegas Tjahjo